UKS SMP NEGERI 2 KUTA SELATAN

Tujuan UKS a. Tujuan Umum

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik
dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan
peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan Yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.

b. Tujuan Khusus

Memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan
derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:

  • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan
    untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta
    berpartisipasi aktif di dalam
    usaha peningkatan kesehatan;
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial dan;
  • Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap
    Pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, Obat-obatan
    dan bahan bebahaya, alkohol (minuman keras),
    rokok dan sebagainya.
Sasaran UKS Sasaran UKS adalah peserta didik
dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan tingkat pendidikan menengah (TK,
SD, SMP, dan SMA/SMK) termasuk peserta didik di perguruan agama beserta
lingkungannya.
Sasaran Pembinaan UKS Adapun sasaran Pembinaan UKS
adalah sebagai berikut:

  • Peseta didik;
  • Pembina teknis (guru dan
    petugas kesehatan);
  • Pembina nonteknis (pengelola
    pendidikan,
    karyawan sekolah/madrasah);
  • Sarana dan prasarana
    pendidikan serta pelayanan kesehatan;
  • lingkungan (lingkungan
    sekolah/madrasah, lingkungan keluarga,
    lingkungan masyarakat sekitar
    sekolah/madrasah).
Ruang Lingkup UKS di Sekolah/madrasah Ruang lingkup UKS adalah ruang
lingkup yang tercermin dalam
Tiga Program pokok Usaha Kesehatan
Sekolah/madrasah
(disebut Trias UKS) meliputi;

  • Penyelenggaraan Pendidikan
    Kesehatan;
  • Penyelenggaraan Pelayanan
    Kesehatan;
  • Pembinaan lingkungan
    Sekolah/madrasah Sehat.
Ruang Lingkup Pembinaan UKS
  • Penyusunan perencanaan
    program;
  • Pelaksanaan program;
  • Pengendalian program;
  • Penilaian dan penelitian;
  • Manajemen dan organisasi
    termasuk ketenagaan,
    sarana dan prasarana serta pembiayaan.
  • Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS Untuk melaksanakan tugas
    pembinaan dan pengembangan UKS
    secara terpadu dan terkoordinasi,maka dibentuk Tim Pembina
    UKS pada setiap jenjang Pemerintahan, yaitu:

    • Tim Pembina UKS Tingkat Pusat;
    • Tim Pembina UKS Tingkat
      Provinsi;
    • Tim Pembina UKS Tingkat
      Kab/Kota;
    • Tim Pembina UKS Tingkat
      Kecamatan.