Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2011, dilaksanakan kegiatan Review KTSP di SMPN 2 Kuta Selatan.


PENGEMBANGAN KTSP, MANFAAT BAGI GURU DAN SEKOLAH

Peningkatan mutu pendidikan sangat diperlukan bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan diantaranya adalah dengan menyusun kurikulum pendidikan yang dijalankan dalam proses pembelajaran. Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan bagian dari penjabaran Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada, pemerintah selanjutnya mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan tertentu yang berupa kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah berdasar dengan kemampuan masing – masing.

KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus.

Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
Tujuan acuan pengembangan KTSP sesuai dengan undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lebih lanjut, tujuan KTSP di sekolah adalah agar diadakan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi. Hal tersebut mencakup program pendidikan, program pembelajaran, program remedial, dan program pengayaan. Program pendidikan yaitu pemilihan mata pelajaran, pemilihan kegiatan pengembangan diri, penentuan pendidikan kecakapan hidup, Prinsip pengembangan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
           KTSP dikembangkan dengan berbagai prinsip; (1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan; (2) beragam dan terpadu; (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) menyeluruh dan berkesinambungan; (6) belajar sepanjang hayat; (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pendidikan Struktur dan Muatan Kurikulum
           Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Struktur Kurikulum dapat meliputi substansi pembelajaran dalam jenjang pendidikan selama enam tahun mulai dari kelas satu sampai dengan kelas enam.
Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut; (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Kelompok mata pelajaran estetika; (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Muatan KTSP merupakan sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri juga termasuk dalam isi kurikulum. Disebutkan pula dalam PP No. 19 Tahun 2005 bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi di setiap tingkat dan semester. Kompetensi tersebut dapat berupa pemenuhan standar kompetensi dan kompetensi dasar proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Kalender Pendidikan
Pengetahuan guru mengenai kalender pendidikan sangat penting mengingat efektivitas proses pembelajaran di kelas. Dengan waktu yang tepat dan jelas, guru dapat menyesuaikan pembelajaran peserta didik. Di awal tahun pelajaran dapat diberikan lebih banyak materi yang kemudian pada akhir tahun pelajaran disiapkan untuk menghadapi ujian kenaikan kelas maupun ujian nasional. Dengan demikian tidak terjadi percepatan pembelajaran dikarenakan waktu yang direncanakan tidak cukup untuk menyelesaikan materi.
Mengapa harus ada dalam dokumen 1 KTSP?
          KTSP terdiri dari dua yaitu Dokumen 1 dan Dokumen 2. Dokumen 1 berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang disesuaikan dengan satuan pendidikan. Dokumen 2 berisi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran serta evaluasi.
Acuan Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, penyusunan KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin sebagai berikut; (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi; (4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005; (6) Panduan dari BSNP.
Kepentingan dan Manfaat bagi Guru dan Penyelenggara Pendidikan.
Kepentingan dari KTSP yaitu memberikan pengertian dan pemahaman yang baik bagi guru untuk menjalankan tugas sebagai pengajar yang baik di kelas. Pengajar yang baik merupakan guru yang tidak hanya menguasai materi pelajaran namun juga mampu mengatur suasana kelas menjadi kondusif untuk proses pembelajaran. Oleh karena itu, manfaat KTSP adalah mendorong guru untuk lebih kreatif dalam penyelenggaraan program pendidikan. Selain itu, guru juga berfungsi sebagai fasilitator di dalam kelas untuk membantu proses pembelajaran. Kemudian yang paling penting adalah mengubah paradigma mengajar dalam pembelajaran.
          Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 tentang Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen diantaranya disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. KTSP turut serta memberi kebebasan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik

Kategori: Informasi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.